MAKALAMNEWS.ID – Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penggagalan terhadap penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun.
Apa yang dilakukan Ditreskrimsus ini dalam upaya pencegahan terhadap barang-barang ilegal khususnya bahan bakar minyak.
Penggagalan tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengamankan satu unit kendaraan yang diduga membawa sekitar 3 ton BBM olahan.
Barang bukti yang diamankan, satu unit Suzuki carry warna silver nomor BG 8540 Q, 1 unit tedmon warna putih kapasitas 1000 liter yang berisi BBM jenis solar olahan sebanyak 1000 liter.
Selain itu, 1 unit tedmon warna putih kapasitas 1000 liter yang berisi BBM jenis olahan bensin sebanyak 994,175 liter.
Selanjutnya, 4 drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 822,226 liter.
Serta 6 jerigen warna putih kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 201.64 liter dengan total 3.028 liter atau 3 Ton BBM olahan.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Khomeini mengatakan, penyelundupan BBM tersebut berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima oleh petugas.
Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan intensif.
Setelah kendaraan yang mencurigakan ditemukan, petugas segera memberhentikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membawa BBM olahan ilegal tersebut.
"Untuk sopir yang kita amankan yaitu DD (28) warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan," latanya, Rabu (18/12/2024).
Kata AKBP Reza, tidak hanya sopir yang kita amankan, namun 3 Ton BBM olahan turut diamankan diantaranya jenis bensin dan jenis Solar.
"Barang ini dibawa pelaku dari Kabupaten Musi Rawas Utara dari provinsi Sumatera Selatan hendak dibawa ke Kabupaten Bungo," lanjutnya.
AKBP Reza menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Jambi menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Kita mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, seperti melakukan kegiatan Ilegal drilling, melakukan tambang emas dan lain sebagainya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan atau pasal 480 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 miliar rupiah.(wan)

Social Header