Berita Terkini

Bawaslu Jambi Apresiasi Polda Jambi Gerak Cepat Ungkap Kasus Pembakaran Surat Suara di Sungai Penuh

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin saat konferensi pers bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira di halaman Mapolda Jambi.

MAKALAMNEWS.ID – Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada Polda Jambi, disampaikan kepada Kapolda Jambi dan Dirreskrimum Polda Jambi beserta seluruh jajaran yang berhasil dalam penanganan tindak pidana kasus pembakaran dan pengrusakan surat suara yang terjadi di Kota Sungai Penuh pada 27 November yang lalu. 

“Bawaslu Provinsi Jambi memberikan apresisasi kepada jajaran Polda Jambi. Sebab, dalam waktu kurang dari satu minggu, pihak kepolisian Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil menangkap dan mengamankan para terduga pelaku pembakaran dan pengrusakan surat suara. Yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Jambi,” katanya, Kamis (5/12/2024) siang.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi saat menghadiri konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira beserta jajaran di halaman Mapolda Jambi.

Apresiasi ini disampaikan Weiun sebagai wujud terima kasih atas atensi pihak kepolisian dalam menangani kasus pembakaran dan pengrusakan surat suara yang terjadi di Kota Sungai Penuh, sehingga dengan sigap, tepat, dan cepat para terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. 

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi mendukung penuh upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi beserta jajaran.

Dalam konferensi pers bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira menyampaikan perkembangan dari kasus yang sedang ditangani oleh Polda Jambi ini.

Di mana, satu tersangka HG sudah menyerahkan diri ke Polda Jambi. 

“Tersangka HG ini telah menyerahkan diri ke Polda Jambi di antar oleh pihak keluarga pada tadi malam (Rabu malam), red),” ujar Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

Wein juga menyampaikan, tersangka HG ini adalah satu pelaku kasus penggelembungan suara pada Pilkada 2020 di Kota Sungai Penuh.

“Tersangka HG ini adalah satu pelaku penggelembungan suara pada Pilkada 2020 di Kota Sungai Penuh yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Sungai Penuh. Kasusnya ditangani bersama Sentra Gakkumdu, namun karena pelaku waktu itu kabur dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga kasusnya dihentikan,” pungkas Wein Arifin. (*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda