MAKALAMNEWS.ID - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr H Sudirman menyepakati Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Selain itu, Sudirman juga menyampaikan tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi atas nota pengantar Ranperda APBD Provinsi Jambi TA.2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (20/11/2024).
"Alhamdulillah 9 fraksi DPRD Provinsi Jambi telah menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Kami memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah mengesahkan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok pada hari ini. Kami menghargai upaya DPRD Provinsi Jambi dalam menyediakan area khusus merokok," ujarnya.
Sudirman meminta kepada jajaran OPD untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
"Selanjutnya, kami mendorong jajaran OPD untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi. Kami juga berharap nantinya satgas dapat menunjuk anggota tertentu yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti sebagaimana dalam peraturan daerah. Hal ini penting karena terkait dengan komitmen kuat untuk kita semua dapat melaksanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok," kata Pjs. Gubernur Sudirman.(*)

Social Header