MAKALAMNEWS.ID - Menindaklajuti Astacita Program 100 hari Presiden Prabowo, Ditresnarkoba Polda Jambi terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi.
Usai sosialisasi di Pulang Pandan Kelurahan Legok yang disebut kampung narkoba,Ditresnarkoba Polda Jambi memasang spanduk bertuliskan hukum sekerasnya bandar dan pengedar narkoba di Legok, Rabu (6/11/2024).
Tidak hanya slogan dan spanduk saja, Ditresnarkoba Polda Jambi juga membuat pos terpadu agar kedepannya tidak ada lagi tempat bagi pengedar maupun bandar narkoba.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser melalui Kabagbinops AKBP Nukmansyah menjelaskan, langkah ini merupakan satu upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi, Provinsi Jambi.
"Ini juga merupakan program 100 hari astacita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas terhadap bandar narkoba,” ujarnya.
Kedepannya akan ada tim opsnal dari Ditresnarkoba Polda Jambi yang kita bentuk untuk melakukan mobile serta stanby sehingga lebih mempermudah dalam memantau aktivitas mencurigakan setiap hari.
Ditresnarkoba Polda Jambi juga telah berkomitmen untuk mengungkap jaringan narkoba yang ada di Provinsi Jambi.
Ini terbukti dengan telah banyaknya pengungkapan bandar narkoba sepanjang 2024.
"Ini komitmen kita bersama dalam perang melawan narkoba di Provinsi Jambi,” pungkasnya. (*)

Social Header