Berita Terkini

Kasus Bullying di Kota Berakhir Damai, 4 Pelaku Pelajar Minta Maaf ke Korban

 Kasus bullying yang dilakukan pelajar di Kota Jambi berakhir damai

MAKALAMNEWS.ID - Kasus bullying yang dilakukan pelajar di Kota Jambi dan videonyo tersebar di media sosial pada Kamis (19/9/2024), akhirnya terjadi perdamaian. 

Sebab, sudah pelajar yang sudah ditetapkan menjadi tersangka melakukan perdamaian dengan korban.

Di mana, korban dan tersangka ditemani keluarga dan pengacara memenuhi undangan pelaksanaan diversi dari Unit PPA Polresta Jambi, bertempat di Ruang Restorative Justice Polresta Jambi, Rabu (9/10/2024). 

Hadir pada kegiatan tersebut Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi, Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Jambi Ilham kurniadi, PK Pertama Bapas Kelas I Jambi Wahyu Setiani, Lisa Septiana, Musyaffiah Amini, DPMPPA Kota Jambi.

Hadir juga morban N (14) beserta orangtua yang didampingi pengacara, dan 4 orang klien anak atas nama AO (14), AM (13), AA (14) dan DW (13) beserta orangtua yang didampingi pengacara.

Penyelesaian kasus bullying ini dilakukan dengan proses diversi. 

Diversi ini adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

Dasar hukum pelaksanaan diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Diversi tingkat penyidikan wajib dilaksanakan karena mengingat usia anak dibawah 18 tahun, ancaman hukuman dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Dalam jalannya pelaksanaan diversi tersebut terjadi pembicaraan yang panjang dan saling berargumen antara kedua belah pihak. 

Namun, setelah dinamika dan proses musyawarah selama 3 jam, akhirnya upaya diversi berhasil mencapai kesepakatan bersama demi kepentingan terbaik bagi anak pelaku maupun anak korban.

Mengingat pelaku dan korban masih bersekolah dan saling mengenal sebelumnya. 

Pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada orang tua anak korban. 

Dari pertemuan tersebut orang tua anak korban juga menerima permintaan maaf dari pelaku dan keluarga pelaku serta berharap agar perbuatan tersebut tidak diulangi kembali. 

“Semua pihak berhasil mencapai kesepakatan AKOT (Anak Kembali ke Orang tua) serta biaya ganti rugi perobatan dari masing-masing orangtua klien anak pelaku kepada orangtua anak korban. Selanjutnya, berita acara dibuat dan ditandatangani para pihak hadir," kata Wahyu.

Perkara diversi diupayakan di tingkat Kepolisian serta kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dengan penandatanganan berita acara diversi dan persetujuan surat kesepakatan diversi.

“Dengan telah tercapainya kesepakatan diversi ini, maka kami berharap agar para pelaku tidak mengulang kembali tindakan yang melanggar hukum tersebut. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan hakim PN Jambi sebagai proses akhir dalam penyelesaian perkara ini. Sebagaimana dalam pasal 12 ayat 2 UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradila Pidana Anak maka hasil penetapan maksimal 3 hari telah diterima oleh para pihak yang terlibat," kata Ilham.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi juga mengucapkan terimakasih atas kolaborasi dan sinergitas antara Polresta Jambi dan Bapas Kelas I Jambi.

Sehingga, dalam penyelesaian perkara anak ini dapat diselesaikan melalui kesepakatan Diversi antara kedua belah pihak. 

“Semoga kedepannya dapat saling bersinergi dengan baik," ujar Prabha.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi perhatian setelah video perundungan yang dialami korban tersebar di media sosial pada Kamis (19/9/2024). 

Dalam video yang viral tersebut, korban mendapatkan perlakuan kekerasan dari beberapa orang yang turut terekam. 

Perundungan itu dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polresta Jambi.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews