Berita Terkini

Permintaan Agar Cagub RH Tes Ulang Kesehatan Tidak Dapat Dilakukan, Ini Alasan Bawaslu

 Bawaslu Provinsi Jambi saat pres release belum lama ini


MAKALAMNEWS.ID -  Bawaslu Provinsi Jambi telah melaksanakan penelusuran atas informasi awal dugaan Pelanggaran Pemilihan terhadap calon Gubernur Jambi inisial RH di media online dengan judul soal narkoba, RH jadi inspirasi masyarakat atas kejujuran dan perubahan.

Menurut Ari Juniarman Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jambi, pihaknya telah menggali keterangan dari KPU Provinsi Jambi serta memitigasi regulasi mengenai syarat calon khususnya Romi-Sudirman sesuai dengan regulasi.

Telah diperoleh keterangan selama penelusuran dari KPU Provinsi Jambi yakni, terhadap RH telah dilakukan tes kesehatan menyeluruh di Rumah Sakit Bratanata Jambi dengan hasil sehat.

Yang kedua, dalam dokumen pencalonan RH yakni SKCK, tidak terdapat catatan kriminal atasnya.

Ketiga, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan RH pernah dipidana.

Serta terakhir, KPU provinsi Jambi menyatakan terhadap dua pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi telah memenuhi syarat dengan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi 2024.

Menurut Ari, Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat yakni pada saat tes kesehatan pasangan calon pada 30 Agustus 2024 di RS Bratanata Jambi, termasuk juga pengawasan penelitian berkas persyaratan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan hasil tidak terdapat temuan pelanggaran pemilihan.

"Oleh karenanya permintaan kepada Bawaslu agar melakukan tes kesehatan ulang terhadap RH tidak dapat dilakukan karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan tersebut," kata Ari lewat pres releasenya.

Selanjutnya kata Ari, hasil penelusuran berdasarkan keterangan, bukti-bukti dan temuan selama penelusuran, dapat disimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan.

"Maka, pengawas pemilu tidak menetapkan hasil pengawasan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan," pungkasnya.(*)


© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda