Berita Terkini

Demi Ulang Tahun Anak, Bapak di Sungai Gelam Nekat Mencuri Sawit Warga

 2 orang pelaku pencurian buah sawit diamankan anggota Reskrim Polsek Sungai Gelam

MAKALAMNEWS.ID - Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian buah sawit siap panen, Rabu (30/10/2024).

Mereka adalah SD (35) warga RT 17 Desa Sungai Gelam, Muaro Jambi dan AM (26) warga RT 09 Desa Kebon IX.

Penangkapan keduanya dikatakan Kapolsek Sei Gelam Iptu Usaha Sitepu didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardianas, Kamis (31/10/2024).

Menurut Iptu Usaha Sitepu, kasus pencurian ini sudah sangat meresahkan masyarakat. 

Ditambahkan Ipda Ardianas, setelah mendapat laporan adanya pencurian dari warga Desa Sungai Gelam, pihaknya langsung menuju TKP di RT 15.

"Personel langsung melakukan penyisiran ke lokasi tempat terjadinya pencurian buah kelapa sawit," ujarnya.

Setelah dilakukan penyisiran, anggota Reskrim Polsek Sungai Gelam mendapat informasi kalau pelaku bersembunyi di belakang Ram Akiang di RT 17 Desa Sungai Gelam.

"Setelah mengetahui lokasi pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam langsung mendatangi dan mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan kakak dan adik," katanya.

Belakangan diketahui, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak satu kali karena buah hatinya akan berulang tahun. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit mobil Grand Max Warna abu-abu Nopol: BG 8397 BP, 50 Buah tandan sawit, 2 Buah tojok, 1 unit handphone merk oppo Milik saudara AM,  1 Unit Handphone merk Infinix Milik saudara SD.

Untuk kasus ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. (*)

© Copyright 2022 - MakalamNews