Berita Terkini

Bawaslu Jambi akan Kaji Soal Narkoba, Laporan Terhadap Asari Syafei Tidak Dilanjutkan

Bawaslu Provinsi Jambi bersama Sentra Gakumdu Provinsi Jambi saat menggelar jumpa pers

MAKALAMNEWS.ID - Bawaslu Provinsi Jambi bersama Sentra Gakumdu Provinsi Jambi menggelar jumpa pers soal laporan pelanggan, Selasa (8/10/2024).

Ada beberapa hal yang disampaikan komisioner Bawaslu kepada media.

Yakni, Bawaslu menghentikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Asari Syafei. 

Menurut Komisioner Bawaslu Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ari Juniarman, pihaknya telah memproses laporan tersebut sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan terhadap berbagai pihak, penyelenggara hingga ahli bahasa.

Dari pembahasan lebih lanjut bersama Sentra Gakumdu Provinsi Jambi, laporan atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti.

"Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," katanya.

Selain itu, laporan dugaan pelangaran pemilu yang sudah diterima oleh pihaknya, yakni dugaan money politic di Kabupaten Sarolangun yang diduga dilakukan satu kandidat masih didalami.

"Kita akan minta Bawaslu Sarolangun untuk mencari atau mengumpilkan bukti, ingin mengetahui peristiwanya seperti apa, kapan dilakukan, dimana. Itu harus dipastikan," ujarnya.

Ari juga menyinggung soal informasi awal terkait dugaan pemakaian narkoba yang dilakukan orang per orang, yang kemudian mendesak agar KPU melakukan tes urine ulang terhadap kandidat calon. 

Namun, isu narkoba juga masih ditelusuri lebih lanjut oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin menambahkan, isu narkoba tersebut masih berstatus informasi awal. 

Alasannya,  unsur penting dalam laporan yakni saksi. Ketika tidak terpenuhi secara formal dan materiil maka isu narkoba tersebut kini tercatat sebagai informasi awal.

"Jadi bukan laporan. Sebab, yang mau melapor harus menyertakan bukti, kalau ada baru diproses," ujarnya.

"Jadi, informasi awal ini tentu akan kami kaji dulu, apakah ini ada dugaan pelanggaran atau tidak. Kalau kajian itu nanti sama Gakumdu merasa tidak ada dugaan pelanggaran maka tidak kita lakukan proses selanjutnya," ujarnya.

Sementara jika hasil pengkajian menemukan sebaliknya. Maka dilanjut dengan penelusuran. (min)

© Copyright 2022 - MakalamNews