MAKALAMNEWS.ID – Bagi caleg terpilih
pada Pemilu 2024 lalu harus menguburkan impian mereka untuk maju di Pilkada.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DPR,
DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di
Pilkada Serentak 2024.
Hal itu dikatakan Ketua KPU RI Hasyim
Asy'ari saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim sendiri sebelumnya sempat
mengatakan caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024.
"Di UU Pilkada menentukan bahwa
kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan
sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini
bagi anggota. Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan
harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau
DPRD tetapi belum dilantik," katanya seperti dilansir dari Kompas.com.
“Kalau belum dilantik itu statusnya
adalah sebagai calon terpilih. Maka jika yang bersangkutan didaftarkan parpol
sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang
bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," ujarnya.
Menurutnya, syarat atau dokumen yang
diperlukan adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling
lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.
Dokumen kedua adalah tanda terima
dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri
tersebut.
Dokumen ketiga berupa surat
keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat
yang berwenang.
"Simulasinya begini. Kalau di
dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan 27-29 Agustus tahun
2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan ditetapkan sebagai
paslon peserta pilkada itu pada 22 September 2024," ujarnya.
"Untuk anggota DPR, DPD ini kan
sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga
begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota
sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus
segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," ujarnya.
Dijelaskannya, langkah tersebut
perlu ditempuh seseorang apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau
menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD.
Sebelumnya, Hasyim menyebutkan caleg
terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada
Pilkada Serentak 2024.
"Yang wajib mundur adalah
anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan
sumpah/janji)," kata Hasyim kepada Kompas.com pada Jumat
(10/5/2024).(kompas.com)
Social Header