Berita Terkini

KPU Ubah Aturan, Caleg Terpilih Jangan Bermimpi Bisa Maju Pilkada, Ini Penjelasannya

 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

 

MAKALAMNEWS.ID – Bagi caleg terpilih pada Pemilu 2024 lalu harus menguburkan impian mereka untuk maju di Pilkada.

 

Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.

 

Hal itu dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

 

Hasyim sendiri sebelumnya sempat mengatakan caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024. 

 

"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," katanya seperti dilansir dari Kompas.com.

 

“Kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka jika yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," ujarnya.

 

Menurutnya, syarat atau dokumen yang diperlukan adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.

 

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

 

Dokumen ketiga berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

 

"Simulasinya begini. Kalau di dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan 27-29 Agustus tahun 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada 22 September 2024," ujarnya.

 

"Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," ujarnya.

 

Dijelaskannya, langkah tersebut perlu ditempuh seseorang apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD.

 

 

Sebelumnya, Hasyim menyebutkan caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

 

"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata Hasyim kepada Kompas.com pada Jumat (10/5/2024).(kompas.com)

© Copyright 2022 - MakalamNews