Berita Terkini

Bawa 32 Ton Solar Ilegal dari Musi Banyuasin, Dua Sopir Tangki Ditangkap Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi

Jumpa pers ungkap kasus penangkapan pembawa solar ilegal, Selasa (4/11/2025).(wan)

MAKALAMNEWS.ID - Dua sopir pembawa solar olahan ilegal ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Sabtu (1/11/2025) di dua lokasi yang berbeda.

32 ton lebih solar olahan itu diangkut dua mobil tangki. Masing-masing mobil tangki mengangkut 16.100 liter dan 16.489 liter. Total 32.589 liter.

Puluhan tol solar olahan itu diangkut dari tempat pengolahan minyak ilegal yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas pengangkutan BBM hasil olahan ilegal yang akan melintas ke wilayah Jambi.

Saat itu, tim melakukan penyisiran dan patroli sepanjang jalan lintas Jambi-Palembang.

"Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB kami hentikan satu unit truk tangki di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Tak lama kemudian, satu unit lainnya berhasil diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” ujar Kompol Hadi, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, dua truk tangki warna biru-putih bertuliskan PT NBS diamankan bersama dua sopirnya.

Dua sopir yang diamankan masing-masing berinisial Syafrizal (69), warga Jalan Bangau Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru yang membawa truk tangki nopol BK 8946 GN.

Satu lagi Randi Ardiansyah Rambe (24) warga Desa Labu Layan Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara membawa truk tangki nopol BK 8002 GM.

Menurut pengakuan sopir kepada petugas, solar olahan itu diangkut dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk disimpan di garasi atau gudang milik PT NBS.

"Keduanya mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas," kata Kompol Hadi. 

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain menyita dua unit truk tangki dan dokumen kendaraan, polisi juga akan melakukan uji sampel BBM dan pemeriksaan ahli dari BPH Migas untuk memastikan kandungan bahan bakar tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Penindakan terhadap aktivitas ilegal seperti ini terus kami lakukan sebagai komitmen menjaga tata niaga migas yang legal dan sesuai aturan,” kata Kompol Hadi Handoko.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengolahan atau distribusi BBM ilegal, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi membahayakan keselamatan dan merugikan negara.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews