Dua pelaku pencurian di PT Karya Indah Mandiri berhasi ditangkap polisi.(irwan)

MAKALAMNEWS.ID - Tim Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap laporan kasus pencurian.

Hal itu menindaklanjuti langsung laporan polisi nomor : LP/B-26/N/2025/Spkt/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi, pada tanggal 10 Mei 2025.

Dalam kasus ini, dua pelaku RA (36) dan KA (28) warga Kota Jambi berhasil ditangkap. 

Kejadian bermula saat saksi Siswanto melakukan patroli rutin di PT.Karya Indah Jambi.

Saksi menerima laporan dari warga bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang menggotong besi ulir dengan mengendarai sepeda motor.

Mendapatkan informasi tersebut, Saksi Siswanto pergi ketempat yang dilaporkan dan melihat saksi Hamidi sudah memberhentikan diduga pelaku yang mengendarai sepeda motor membawa besi ulir milik PT Karya Indah Mandiri. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 10 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB di PT Karya Indah Jambi.

PT Karya Indah Jambi berada di Jalan Sentot Ali Basa RT 32 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

" Kita mendapatkan laporan dari pelapor dan memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan laporan polisi tersebut, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku," ujarnya.

Menurutnya,pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 82 batang besi ulir milik PT Karya Indah Mandiri dengan cara membawa besi tersebut menggunakan sepeda motor.

"Kita dari Polsek Jambi Timur telah mengamankan RA (36) dan KA (28) warga Kota Jambi beserta barang bukti 82 batang besi sepanjang 2 meter dengan total kerugian berkisar 3.000.000 rupiah," katanya, Sabtu (24/5/2025).

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (wan)