MAKALAMNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menangani dugaan pelanggaran kampanye.
Hal itu dikatakan Komisioner Bawaslu Jambi Ari Juniarman, Selasa (5/11/2024).
Menurut Ari, phaknya menelusuri informasi awal tentang dugaan pelanggaran yakni kampanye menggunakan fasilitas negara di Kolam ikan di desa Muaro Pijoan yang diduga dilakukan calon Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.
Hasil penelusuran Bawaslu, kata Ari, Abdullah Sani tidak ada berkampanye di kolam ikan, hanya menabur pakan ikan setelah silaturahmi dengan keluarga pemilik kolam ikan.
Selain itu, kolam ikan adalah milik EBS dan bukan milik pemerintah Provinsi jambi dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik.
"Sehingga, dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah tidak terbukti. Dengan demikian informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan serentak 2024," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menelusuri informasi awal dugaan tentang dugaan pelanggaran kampanye menggunakan Fasilitas negara di GOR Pijoan yang diduga dilakukan calon Gubernur Jambi Al Haris.
Hasil penelusuran Bawaslu, informasi awal dugaan tentang dugaan kampanye menggunakan Fasilitas negara di GOR Pijoan, tidak ada aktivitas kampanye dilakukan Al Haris di lokasi kejadian dan tidak terdapat kampanye pada 8 Oktober 2024 di GOR Pijoan Kabupaten Muaro Jambi.
"Calon Gubernur Jambi Al Haris tidak ada berkampanye di GOR Pijoan, melainkan hanya mampir melihat-lihat pembangunan GOR," katanya.
Dikatakan Ari, dari fakta di lapangan selama penelusuran, tidak terdapat penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dan demerintah daerah.
"Dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan 2024," ujarnya.(*)

Social Header