MAKALAMNEWS.ID - Puluhan jurnalis di Kota Jambi mengikuti focus group discussion (FGD) dengan tema Kebebasan Pers dalam Jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Rabu (26/6/2024) pagi. FGD digelar di aula Bappeda, Kota Jambi.
Kabag Hukum Setda Kota Jambi Dr Gempa Awaljon Putra dalam sambutannya mengatakan, FGD ini menghadirkam narasumber yang berkompeten dibidangnya.
Seperti dari Kejari Jambi, Diskominfo dan dari SMSI Jambi. "Semoga acara ini bisa bermanfaat kedepannya dan bisa membuat Kota Jambi lebih baik lagi kedepannya," katanya.
Sementara itu, Asisten III Setda Kota Jambi Jailani yang membuka acara ini berharap FGD ini bermanfaat bagi rekan-rekan media. "Karena peran dan fungsi media tidak bisa kita hilangkan," katanya.
Menurutnya, media tidak lepas dari UU ITE, dan harus memahami agar jangan terjerat UU ITE.
Pemkot Jambi, kata Jailani, masih memerlukan peran media. "Saat ini Pemkot Jambi masih memerlukan peran pers untuk menginformasikan tentang pembangunan yang sudah dilakukan pemkot. Tanpa media, masyarakat tidak akan tahu tentang apa yang sudah dilakukan Pemkot Jambi," katanya.
"Kami sangat berharap agar ada keseimbangan pemberitaan tentang Kota Jambi. Semoga FGD ini sangat bermanfaat agar rekan-rekan jurnalis bisa memahami tentang UU ITE, karena UU ini banyak pro dan kontra juga," sambungnya.
Adapun narasumber dari FGD ini adalah M Sayuti Kabid Infokom dan Publik Diskominfo Kota Jambi. Finja Buawanda Wijayanti SH , Kasubsi Intelijen Kejari Jambi dan Mukhtadi Puteranusa Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Jambi.
Sayuti sendiri menjelaskan terkait proses kerja sama media dengan Pemkot Jambi. Sayuti menjelaskan, kerja sama media ruang lingkupnya terkait penyebarluasan informasi pembangunan Pemkot Jambi yang dilakukan melalui penerbitan di media cetak, elektronik (televisi, online, dan radio).
"Kerja sama media juga Diskominfo mempunyai regulasi. Diantaranya mengacu pada UU Pers No 40, UU tentang PT, dan banyak lainnya," katanya.
Sayuti juga menjelaskan, kerja sama media juga sudah sistim elektronik. "Dalam bermitra, kita mengutamakan media lokal," ujarnya.
Bukan itu saja, kata Sayuti, media yang ingin kerja sama dengan Pemkot Jambi juga harus terdaftar di e-katalog Kota Jambi.
"Kita sama media ini harus saling sinergi. Jika ada satu hal dalam pemberitaan itu bisa melalui juru bicara Pemkot Jambi yakni Kadis Kominfo," ujarnya.
Sementata itu, Finja sendiri menjelaskan tentang UU ITE dan penggunaan media sosial secara bijak.
Finja memberi contoh tentang pelanggaran UU ITE, yakni kasus video tiktokers asal Jambi yakni Popo serta kasus penyebaran berita hoax Ratna Sarumpaet.
Sementara itu, Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Puteranusa menjelaskan tentang independensi dan intervensi media online di tahun pilkada.
"Saat ini, media online bisa diakses dimanapun, kapanpun," ujarnya.
Terkait UU ITE, Mukhtadi bilang media online itu ada kekurangannya, seperti mudah disusupi oleh informasi hoaks yang tidak terkonfirmasi.
Terkait independensi media di tahun politik secara garis besar media jangan memihak, mengedepankan fakta bukan opini. Bertanggungjawab kepada masyarakat.
"Jika media sudah diintervensi, pasti beritanya mengguntungkan satu calon. Ujung-ujungnya mengarah ke black campaigne," katanya.
Mukhtadi bilang, media harus bisa membedakan produk berita dan iklan. Memberikan ruang yang sama untuk seluruh kontestan.
"Konsisten berperan sebagai wasit dan berperan sebagai penyedia kebutuhan informasi publik," ujarnya.(rud)

Social Header